JAKARTA – Merespons tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi dengan United States Trade Representative (USTR), Kadin AS, dan negara mitra lainnya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.
Pemerintah, dilansir siaran pers Kementera Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut dan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari AS,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Minggu (6/4).
Di sisi lain, Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki. Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.
Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai 9 April 2025. Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Presiden AS Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal yang membuat geger satu dunia. Sejumlah negara dikenakan tarif tersebut, termasuk Indonesia yang dibebankan 32 persen. “Resiprokal, artinya mereka melakukannya kepada kita dan kita melakukannya pada mereka,” kata Trump dikutip CBS News, Sabtu (5/4/2025). Intinya, tarif ini mengenakan pajak yang sama untuk impor AS seperti yang dibebankan negara lain pada ekspor AS berdasarkan produknya. Sebelumnya, AS dan mitra dagang menetapkan tarif berbeda untuk produk yang sama.