GITULAH.COM – Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PP Perbasi), George Fernando Dendeng, siap membayar deposit Rp150 juta milik Louvre Surabaya. Namun, sebelum PP Perbasi membayarkan deposit tersebut, Louvre Surabaya harus lebih dulu memenuhi kewajiban mereka untuk melunasi tunggakan kepada vendor-vendor sebelum menuntut pengembalian deposit.
“Jika mereka membayar kewajiban, maka kami secara sukarela akan mengembalikan deposit,” papar George dalam konferensi pers di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). Sebelumnya, Perbasi menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk bisa menjadi peserta ABL (ASEAN Basketball League) adalah dengan menyerahkan deposit sebesar Rp150 juta.
Uang deposit ini akan dipegang Perbasi dan akan dikembalikan kepada tim peserta setelah gelaran ABL rampung. Dan tim terkait sudah tidak memiliki tunggakan apapun lagi, baik kepada vendor ataupun terkait gaji pemain. “Kami mendapatkan laporan mengenai adanya vendor yang belum dibayar. Mereka minta bantuan Perbasi untuk menyelesaikannya,” kata George menjelaskan.
“Kami sudah panggil Pak Erik (Herlangga) dan memberi dia waktu, tapi sampai hari ini dia tidak pernah hadir. Justru yang hadir malah gugatan kepada Perbasi.”
Perkara yang melibatkan Perbasi dan Louvre dimulai sejak 23 Februari 2023 silam ketika induk organisasi basket nasional itu mengambil keputusan untuk membekukan klub asal Surabaya tersebut. Gugatan terhadap Perbasi sendiri ada dua perkara. Yang pertama adalah perkara dengan nomor 261 terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sedangkan perkara kedua dengan nomor 262 mengenai wanprestasi. Perbasi digugat dengan PMH terkait kerugian Louvre dan kehilangan sponsor di IBL karena pembekuan yang dilakukan.
Sedangkan ikhwal wanprestasi, Perbasi digugat lantaran belum mengembalikan deposit Rp150 juta yang dibayarkan Louvre sebelum mengikuti ABL 2023. Di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua gugatan itu ditolak atau tidak dikabulkan. Untuk nomor 261 keputusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) alias gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Sementara itu, perkara nomor 262 ditolak.
Pihak Louvre kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di banding ini nomor perkara 261 itu menjadi perkara 527, sedangkan 262 dibanding menjadi nomor perkara 526. Dari hasil banding itu, Perbasi diperkuat oleh putusan pengadilan negeri untuk perkara 527 sehingga banding Louvre ditolak. Sementara itu, gugatan wanprestasi dikabulkan oleh hakim dan Perbasi pun diminta untuk mengembalikan deposit Rp150 juta.
“Jadi yang perlu disampaikan bahwa kami sudah menerima per tanggal 26 Juni untuk perkara 527. Sementara itu, perkara 526 sampai hari ini tidak ada pemberitahuan,” jelas George.
Perbasi sendiri sudah bersedia menghormati keputusan dari pengadilan tinggi untuk perkara 526, yang menyatakan mereka harus mengembalikan deposit kepada Louvre Surabaya. Namun, George menegaskan bahwa Louvre pun harus bisa taat dengan kewajiban mereka. Terutama membayar streaming bernilai Rp400 juta, lalu melunasi upah master of ceremony (MC) asal Malaysia, sewa lapangan, dan kru-kru lainnya yang masih menjadi tunggakan mereka.