JAKARTA — Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyelewengan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Temuan Bareskrim Polri mendapati Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa wartawan di Mabes Polri, Senin (25/7) mengungkapkan, program yang sudah dibuat oleh ACT dari dana CSR Boeing itu kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya sebanyak Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” sebut Helfi.
“Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” jelas Helfi.
Baca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT
Bareskrim, lanjut Helfi, juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. “Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, akan dilakukan audit, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” ujarnya.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli. Dijelaskan dia terkait perbuatan yang diduga oleh A selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Kata dia, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.