JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO). Tindakan ini dilakukan karena tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ini dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.
“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/7/2022). KPK mengharapkan tersangka kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. “Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ujar Fikri.
Dijelaskan tersangka memiliki kulit sawo matang dengan postur tubuh dan berat sekitar 75 kg dan tinggi badan sekitar 168 cm. Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati. Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK belum menemukan tersangka dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7). Tim kuasa hukum Maming diinformasikan telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.