Presiden : Tunjangan Anggota DPR akan Dicabut, Kunker ke Luar Negeri Dimoratorium

Nasional, Politik107 Views

JAKARTA – Merespons aksi demonstrasi terkait kebijakan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo Subianto, menyatakan DPR bakal mencabut tunjangan anggota DPR menyusul gelombang protes masyarakat yang mengguncang Jakarta dan beberapa kota lainnya. Keputusan ini diambil setelah Prabowo menggelar pertemuan penting dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan ketua umum partai politik di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8).

Di jajaran ketua umum partai politik yang hadir, tampak Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Dharma Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekjen PKS Muhammad Kholid. Pertemuan ini dihadiri pula Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, serta Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam keterangan persnya, Prabowo menegaskan para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. “Partai politik juga telah mengambil tindakan disiplin terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, termasuk pencabutan keanggotaan mereka dari DPR,” tegas Prabowo.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menyoroti pentingnya kepekaan DPR terhadap aspirasi rakyat. “Para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya, seraya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa tindakan anarkis seperti penjarahan atau perusakan fasilitas umum.

Sementara TNI dan Polri diminta Prabowo untuk bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang melanggar hukum, termasuk yang mengarah pada makar atau terorisme. “Kepada Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengerusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.

Topik Lain :  Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah