GITULAH.COM — “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan!”
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membaca amar putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (15/2).
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Richard telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Richard dinilai terbukti melanggar PAsal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan dia tidak menghargai hubungan baik dengan korban yang merupakan koleganya.
Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa Richard bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Majelis hakim juga menetapkan Richard sebagai saki pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus pembunuhan Yosua ini.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Empat terdakwa yang lain sudah divonis oleh majelis hakim yakni Sambo divonis mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo penjara 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf penjara 15 tahun.