OJK Dorong BUMN Masuk Pasar Modal sebagai Sumber Pendanaan

Bisnis625 Views

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya.

“Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN melakukan Penawaran Umum di pasar modal akan memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan. Pada akhirnya secara agregat, BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, saat sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3).

Selain itu, sambungnya, kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal. Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan. Tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan atau Sukuk; dan sebelas perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau Sukuk.

Menyinggung ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya. Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

Topik Lain :  Kereta Cepat Whoosh Sudah Melayani Dua Juta Penumpang

Sementara untuk meningkatkan aspek perizinan, mitigasi risiko, dan pengawasan terhadap industri Pasar Modal, OJK telah mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku industri pasar modal terutama para emiten dan perusahaan publik dalam menyampaikan pernyataan pendaftaran, pemenuhan kewajiban, serta penyampaian laporan dan keterbukaan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berbagai kebijakan tersebut, diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemenuhan kewajiban di pasar modal, dan pada akhirnya juga meningkatkan performa emiten secara lebih optimal, khususnya di masa pandemi.