Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman, Jamin Objektivitas Terkait Kasus Hogi

Daerah29 Views

JAKARTA – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, sesuai rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 Januari 2026 lalu.

Audit dilakukan terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1), di Jakarta.

Trunoyudo menegaskan langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY.

Penonaktifan ini berawal dari peristiwa kecelakaan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Polisi mengungkapkan kala itu, APH atau Hogi Minaya (43) yang sedang mengendarai mobil melihat istrnya Arsita (39), yang sedan naik motor dijambret dua pria berboncengan berinisial RDA dan RS. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Tapi proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan. Polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi tidak ditahan dan hanya tahanan luar. Kantor berita antara melansir Kejari Sleman siap memfasilitasi tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).