WTO Dukung Indonesia dalam Sengketa Akses Pasar Biodiesel dengan Uni Eropa

JAKARTA – Panel World Trade Organization (WTO) mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Pengajuan sengketa dilakukan sejak 2023 atas pengenaan bea masuk Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.

Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, dimana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.

Ini berita baik bagi Indonesia terkait dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah, Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (23/08).

Terkait dengan putusan tersebut, Airlangga menegaskan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur. Airlangga juga menerangkan keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global.

Topik Lain :  Industri Ritel Diperkuat sebagai Motor Utama Perekonomian