Ditjen Pajak Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP

Bisnis, Ekonomi284 Views

GITULAH.COM – Dalam mendukung program Satu Data Indonesia melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP. Sesuai ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023, NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk.

NPWP 16 digit juga mulai digunakan Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/7).

Topik Lain :  H-3 Lebaran 2024, Konsumsi Seluruh BBM Pertamina Naik, Pertamax Naik Paling Tinggi

Sejalan dengan itu, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Berdasar peraturan tersebut, sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Dwi menambahkan bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Sampai 30 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.