GITULAH.COM – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni sampai 14 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut kepolisian menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.
“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Senin (14/8).
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada 5 Juni 2023 lalu. Ramadhan menambahkan modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu sebanyak 516 kasus.
Modus lain, dengan menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus; menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus. Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.