Terkait Karhutla di Tujuh Provinsi, Lahan 19 Badan Usaha Disegel

Nasional198 Views

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 19 badan usaha di tujuh provinsi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Luas area terbakar pada areal 19 badan usaha tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare (ha).

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan, penanganan karhutla saat ini telah memasuki tahap yang membutuhkan respons serius, cepat, dan terpadu karena kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah, baik di enam provinsi prioritas maupun di luar wilayah tersebut.

“Situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata terkait dengan kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal dalam Update Penanganan Karhutla di Indonesia, di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (31/8).

Dalam penegakan hukum, KLH/BPLH bersama satuan tugas penanganan karhutla menerapkan tiga jalur, yakni sanksi administratif, perdata melalui sengketa lingkungan hidup, dan pidana. Untuk jalur pidana, penanganan dilakukan oleh penyidik Polri di tingkat polres, polda, hingga Mabes Polri. Sebanyak 19 badan usaha yang disegel tersebar di Kalimantan Barat sebanyak tujuh badan usaha, Sumatra Selatan empat, Kalimantan Selatan tiga, Kalimantan Tengah dua, serta masing-masing satu badan usaha di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Selain penyegelan, penanganan perkara karhutla juga dilakukan melalui mekanisme perdata. Pada periode 2023–2025, terdapat 32 perkara perdata yang diproses dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun dan biaya tindakan pemulihan sebesar Rp9,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khusus karhutla pada tahun ini tercatat sebesar Rp128,6 miliar.