Disertasi Yusof Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Korporasi dalam Praktik Suap

Hukum, Nasional459 Views

JAKARTA – Praktisi hukum sekaligus akademisi Yusof Ferdinand Wangania secara khusus menyoroti praktik korporasi yang kerap menghindari jerat hukum tindak pidana suap dengan melimpahkan tanggung jawab pidana kepada direksi semata.

Yusof memaparkan itu dalam disertasinya yang berjudul ‘Pertanggungjawaban Korporasi dan Beneficial Owner Dalam KUHP Akibat Perbuatan Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Suap Dengan Pendekatan Vicarious Liability’. Sidang promosi yang digelar pada Sabtu (24/1), di Universitas Pancasila, Jakarta itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang turut menjadi penguji eksternal.

Pasca sidang, Yusof dinyatakan resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP), dengan fokus Hukum Pidana Korporasi yang menggabungkan ketajaman akademis dan pendekatan bisnis praktis. Yusof menjelaskan disertasi itu lahir dari keprihatinan terhadap lemahnya penegakan hukum pada korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik suap, tetapi tidak tersentuh pertanggungjawaban pidana secara utuh.

“Dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini, saya optimistis ada perubahan dengan makin banyaknya pendidikan hukum melalui sarana pendidikan untuk menumbuhkan kesadaran hukum sehingga bisa menghindari kejahatan dan pelanggaran hukum dalam segala lini kehidupan,” kata Yusof.

Dia menerangkan melalui desertasi itu, pihaknya memberikan beberapa saran sebagai solusi penegakan hukum di Indonesia terkait keterlibatan korporasi dalam praktik suap. “Sebelumnya begitu sulit membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktik suap oleh direksi. Melalui penelitian ini saya menyarankan metode perbaikan dalam penyelidikan dan penyidikan pada aparat penegak hukum. Saya juga menyarankan metode kepatuhan atas aturan yang ada pada korporasi,” tuturnya.

Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 15 Juni 1974 ini meraih gelar doktoral dengan predikat cumlaude. Yusof meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila. Sebagai konsultan hukum, Yusof juga merupakan spesialis dalam Mergers & Acquisitions (M&A), Corporate Governance, dan transaksi komersial kompleks. Dia berkomitmen memberikan solusi hukum inovatif dan terpercaya untuk mendukung keberlanjutan bisnis di era digital. “Saya akan fokus pada hukum korporasi serta pendidikan hukum korporasi agar menghindari praktik suap,” ujar Yusof.