Ribuan Rekening Terkait Judol Diblokir, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Hukum, Nasional12 Views

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari lima ribu rekening terafiliasi aktivitas judi online. Nilai transaksinya mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) yang digalakkan sebagai upaya kolaboratif lintas instansi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini sekaligus memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang dilakukan PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judi online (judol). “Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Ivan dalam siaran persnya, Kamis (1/5), di Jakarta.

Topik Lain :  Petugas Daker Bandara Abdul Aziz Bersiap Sambut Kedatangan Jamaah Haji di Madinah

Menurit Ivan, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut. “Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya.

PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.