KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Lingkup Internal

Nasional512 Views

GITULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu oknum Pegawai KPK di lingkup bidang kerja administrasi.

Dugaan tindak pidana ini diketahui dan diungkap atasan dan tim kerja oknum tersebut. Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas. Menurut keterangan tertulis KPK pekan lalu, atasan dan tim selanjutnya melaporkan dugaan ini ke Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan Negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Atas bukti permulaan tersebut, Inspektorat melalui Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Topik Lain :  KPK Resmi Masukkan Mardani Maming dalam DPO

Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat azas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi.