GITULAH.COM – Penumpang Buy The Service Teman Bus di sepuluh kota di Indonesia bakal dikenakan tarif khusus. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menyiapkan besaran tarif tersebut.
Direktur Angkutan Jalan, Suharto menyampaikan layanan Buy The Service (BTS) bagi golongan pelajar/mahasiswa, lansia, dan disabilitas sebelumnya gratis, namun akan segera dikenakan tarif khusus. “Kami saat ini akan menetapkan perubahan tarif untuk tiga golongan khusus pada layanan Angkutan Perkotaan BTS di sepuluh kota. Ketiga golongan khusus itu yakni pelajar atau mahasiswa, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas,” jelas Suharto dilansir situs Ditjen Perhubungan Darat, Senin (5/6).
Sepuluh kota dimaksud adalah Solo, Surabaya, Bandung, Banyumas, Makassar, Banjarmasin, Yogyakarta, Denpasar, Medan, dan Palembang. “Tarif khusus ini nantinya akan berlaku dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah mematangkan regulasi teknis yang akan mengatur ketentuan tarif khusus tersebut,” tambah Suharto. Lantaran itu, Ditjen Perhubungan Darat sedang menyosialisasikan agar masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan Teman Bus.
Tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS Teman Bus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2023 di mana tarif berkisar antara Rp3.600 hingga Rp6.200. “Tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali, subsidi pertama diberikan untuk tarif yang berlaku sesuai PMK 55 Tahun 2023 dan subsidi berikutnya diberikan kepada tiga golongan khusus. Tarif untuk tiga golongan khusus lebih murah dibandingkan tarif yang ada di dalam PMK,” lanjutnya.
Agar bisa mendapatkan tarif khusus ini para pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dapat melakukan pendaftaran baik secara online maupun datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat untuk mengaktifkan kartu uang elektroniknya. Dengan adanya tarif terintegrasi, maka saat penumpang pindah bus, tidak perlu membayar lagi selama periode tertentu. Kebijakan pemberlakuan tarif khusus tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan dan memperhatikan peraturan Kementerian Keuangan terkait subsidi operasional angkutan perkotaan.