GITULAH.COM — “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun!”
Itulah kalimat yang keluar dari mulut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2), saat membacakan amar putusan terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bripka RR adalah ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia divonis dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai oleh mejelis hakim terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim menilai Bripka RR terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis terhadap Bripka RR lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. peristiwa pembunuhan ini juga melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Sambo sudah divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sedangkan, sidang vonis terhadap Eliezer akan dilaksanakan Rabu (15/2).