Delapan Fraksi DPR Tegas Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Politik365 Views

JAKARTA — Delapan fraksi di DPR RI tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Delapan fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP

Kedelapan fraksi itu menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta untuk menindaklanjuti pernyataan pers pada 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam konferensi pers ini menegaskan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Rabu (11/1), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, dpr.go.id.

Doli memaparkan, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi.

”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” kata Doli.

Topik Lain :  Mahfud MD Dipilih Megawati dan Koalisinya Sebagai Bakal Cawapresnya Ganjar