JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat volume pelanggan Kereta Api Jarak Jauh keberangkatan 6 Mei 2022 atau H+3 Lebaran terdapat sebanyak 154.310 pelanggan. Adapun okupansinya yaitu 121 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni 127.256 tempat duduk dikarenakan adanya penumpang dinamis.
Jumlah tersebut turun 3 persen dibandingkan keberangkatan 5 Mei, di mana KAI memberangkatkan 158.496 pelanggan. Sementara untuk keberangkatan hari ini yakni 7 Mei 2022 atau H+4 Lebaran, berdasarkan data pukul 07.00 terdapat sebanyak 143.176 pelanggan dengan okupansi 112 persen.
Untuk kedatangan di beberapa stasiun di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, tercatat ada sebanyak 39.579 pelanggan yang akan tiba di Jakarta pada hari ini. Jumlahnya turun 1 persen dibandingkan kedatangan pada 6 Mei sebanyak 39.803 pelanggan. Jumlah tersebut didapatkan dari data kedatangan di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jatinegara, dan Bekasi.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 7 Mei, KAI telah menjual 2.270.617 tiket KA Jarak Jauh atau 85 persen dari total tiket yang disediakan. Adapun untuk periode H-10 s.d H+3 atau 6 Mei, KAI telah melayani 1.676.234 pelanggan atau rata-rata 111.749 pelanggan per hari dengan rata-rata okupansi sebesar 92 persen.
Puncak arus balik pada Angkutan Lebaran ini adalah keberangkatan 4 dan 5 Mei, atau H+1 dan H+2 dengan rute favorit Jakarta-Bandung pp, Jakarta-Semarang pp, Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta, Bandung-Surabaya pp, dan lainnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan naik kereta api pada Angkutan Lebaran ini masih menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dalam siaran pers PT KAI, Sabtu (7/4).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan