LAMPUNG – PT Hutama Karya (HK) sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung (Polda Lampung), penandatanganan Perjanjian Kerjasama digelar pada Rabu (2/3) sekaligus dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik ELTE tersebut.
Bertempat di Kantor Cabang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar, penandatanganan kesepakatan ini dilakukan antara Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya Dwi Aryono Bayuaji dengan Wakil Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Ali, serta disaksikan secara virtual oleh Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro. Turut hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo dan Kepala Cabang Jasa Raharja Zulham Pane dan jajaran pejabat Polda dan Hutama Karya lainnya.
Koentjoro selaku Direktur Operasi III Hutama Karya menyampaikan HK menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera. “Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100% sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol. Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maksimum dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” ujarnya.
Menurut Koentjoro, seperti dilansir Info BUMN Kementerian BUMN, dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum. Setahun lalu, HK telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%. Maka diharapkan adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan.
Lebih lanjut, Koentjoro juga menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi. “Kami bekerjasama dengan Polda daerah masing–masing melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun,” imbuh Koentjoro.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Lalu lintas Polda Lampung, KBP Raden Romdhon juga menyampaikan sistem kerja dari alat ini. “Pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan terdeteksi kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi sistem tilang elektronik tersebut,” ujar KBP Raden.