JAKARTA – Pengguna layanan transaksi keuangan digital mendapat angin segar. Pasalnya, Bank Indonesia (BI), sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran Indonesia, memutuskan untuk menaikkan limit atau batas transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Maret mendatang.
“Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Februari 2022, Kamis (10/2/2022).
Perry menyebutkan transaksi QRIS terus meningkat pada Januari 2022 sejalan dengan penerimaan masyarakat, baik nominal maupun volume. Masing-masing meningkat sebesar 290% dan 326%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Ke depan, BI ditegaskan akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara, terutama dengan Thailand dan Malaysia, serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan.
Upaya tersebut merupakan salah satu upaya BI dalam melanjutkan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendorong pemulihan ekonomi serta ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien. “Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking,” jelas Perry.
Perry mengungkap Data BI yang menyebutkan pada Januari 2022, nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65% (yoy) mencapai Rp 34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82% (yoy) menjadi Rp 4.314,3 triliun. Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 14,39% (yoy) menjadi Rp 711,2 triliun.