Jakarta – Sebuah selebaran berisi informasi terkait razia masker serentak di seluruh Indonesia tersebar melalui media sosial. Dalam selebaran tersebut, razia masker dilakukan mulai dari kantor hingga warung di pinggir jalan.
Tak hanya itu, seluruh petugas dari seluruh lintas sektor juga dikabarkan turut serta dalam razia masker tersebut.
“Akan melibatkan langsung, turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM dan lain sebagainya,” bunyi keterangan dalam selebaran itu.
Selain itu, warga yang terjaring razia masker juga nantinya akan diminta untuk membayar denda berupa uang tunai senilai ratusan ribu rupiah.
“Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar ditempat Rp250 ribu. Tolong diinformasikan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda,” jelasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan informasi dalam selebaran itu sepenuhnya merupakan berita bohong. “Itu hoax ya,” kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan selebaran yang beredar di media sosial, terlebih mengatasnamakan razia dan denda yang cukup memberatkan. Warga juga diminta untuk tidak langsung menyebarkan ulang informasi hoax tersebut.
“Jangan mudah percaya terhadap selebaran yang belum tentu benar dan jangan menyebarkannya lagi,” pungkas Sambodo. (Ruzka Azra Muhammad)