JAKARTA — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan diperlukannya komitmen DPR untuk mewujudkan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sekurang-kurangnya 30 persen. Ini sebagaimana yang diamanatkan pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan komposisi keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan pihaknya mendorong DPR terutama Komisi II untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. “Kami mendorong komitmen anggota Komisi II DPR untuk menjaga dan memastikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu,” sebut dia saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Perludem bertajuk “Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu”, Rabu (26/01/2022).
Seperti dikutip laman resmi Perludem dari Antara, Khoirunnisa menegaskan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting. Ini karena lembaga tersebut berperan strategis untuk menyosialisasikan hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu, menindak pelanggaran dalam pemilu, dan mengedukasi pemilih.
Dengan demikian, tambah dia, lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu memerlukan perspektif perempuan dalam melaksanakan peran-peran strategis itu.
“Misalnya dalam menindak pelanggaraan dalam pemilu, ketika ada perempuan peserta pemilu menemukan pelanggaran atau dia merasa nilai keadilan terganggu, mereka harus melapor. Tapi terkadang, karena tidak adanya penanganan pelanggaran yang berperspektif perempuan, mereka lebih memilih untuk tidak melaporkannya,” kata Khoirunnisa.
Selain itu, dia menyampaikan pula bahwa kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat meningkatkan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya. Lanjut Khoirunnisa, kehadiran perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu juga akan berperan untuk mengawal perolehan suara perempuan dalam pemilu.