Kuota SD dan SMP Negeri Masih Tersedia, Disdik Depok Buka Lagi Pendaftaran

Depok, Megapolitan255 Views

GITULAH.COM — Kabar baik buat orang tua dan calon siswa SD dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok kembali membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP Negeri Tahun Pelajaran 2025/2026.

Pembukaan dilakukan karena masih terdapat sisa kursi kosong di sejumlah satuan pendidikan. Pendaftaran dibuka selama dua hari, yaitu pada 1 hingga 2 Juli 2025, pukul 08.00–16.00 WIB.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menjelaskan informasi terkait kuota yang belum terpenuhi dapat diakses melalui laman resmi SPMB di spmbkota.depok.go.id.

Pembukaan kembali ini merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/9045/Kpts/Disdik/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5561/Kpts/Disdik/2025 tentang Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

“Untuk rilis pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah tayang di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa melihat datanya melalui web spmbkota.depok.go.id,” ujar Chaerijah, dikutip dari portal berita resmi Pemkot Depok, berita.depok.go.id, Senin (30/6).

Chaerijah menyebutkan, ketentuan pemenuhan kekosongan kursi jenjang SD meliputi pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, baik yang sudah maupun belum berbarcode, dan sudah satu tahun berdomisili di alamat yang sama.

Namun, jika masih belum terpenuhi, akan dipenuhi dari pendaftar jalur domisili dengan KK Kota Depok, baik yang sudah maupun belum berbarcode, yang telah berdomisili satu tahun di alamat yang sama, berusia enam tahun ke atas hingga enam tahun 11 bulan, dan belum memiliki Surat Tanda Selesai Belajar (STSB).

“Jika belum terpenuhi juga, maka dipenuhi dari pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok, baik yang sudah maupun belum berbarcode, dan melakukan pindah dalam kelurahan atau antar kelurahan kurang dari satu tahun,” kata Chaerijah.

Topik Lain :  PPDB Kota Depok Berlangsung Lancar, Orang Tua Siswa Antusias

Apabila kursi masih belum terpenuhi, lanjut dia, maka dapat diisi oleh pendaftar yang memiliki KK luar Kota Depok yang berada di wilayah perbatasan. Jika masih belum terpenuhi, maka dipenuhi dari pendaftar yang memiliki KK luar Kota Depok secara umum.

“Untuk jenjang SMP, dipenuhi oleh calon murid dari jalur domisili hingga sisa kursi terpenuhi sesuai keputusan ini, kecuali kelas seni pada UPTD SMP Negeri 1 Depok. Ketentuannya meliputi pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok yang sudah berbarcode dan sudah satu tahun di alamat yang sama. Mereka dapat mendaftar di SMP Negeri manapun di Kota Depok. Jika KK belum berbarcode, maka harus melampirkan KK yang lama,” jelas Chaerijah.

Dia menambahkan, penentuan skor domisili ditentukan berdasarkan titik jarak (koordinat) terdekat yang berada di wilayah Kota Depok.

Sementara itu, pemenuhan sisa kursi kosong kelas seni pada UPTD SMP Negeri 1 Depok dipenuhi dari calon murid yang memiliki prestasi seni, dibuktikan dengan sertifikat seni sesuai petunjuk teknis dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang Pendidikan Dasar.