Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tegas Menolak Draf RUU Penyiaran

'Jika DPR dan pemerintah tetap ngotot memberlakukan RUU ini, Senayan bakal berhadapan dengan komunitas pers'

Nasional, Politik406 Views

GITULAH.COM – Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan RUU Penyiaran. Namun, inisiatif tersebut mendapat penolakan masyarakat pers. lantaran isi Draf RUU tersebut mengancam kebebasan pers. Penolakan secara tegas disampaikan Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5), seperti dilansir website resmi Dewan Pers.

Ninik menjelaskan upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu isi draf RUU Penyiaran yang mendapat penolakan adalah Pasal 50B, ayat (2), yang memuat sejumlah larangan, salah satunya pada huruf (c), yang berbunyi ‘penayangan eksklusif jurnalistik investigasi’.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Topik Lain :  PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Lantaran itu, Ninik secara tegas menyatakan bila RUU itu diberlakukan, tidak akan ada lagi kebebasan pers, sehingga pers menjadi tidak profesional. Selain larangan tersebut, Ninik juga tajam menyoroti tidak dilibatkannya Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. Dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. “Ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran saat ini,” tambahnya.

Kontroversi lain yang juga disoroti adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran penyelesaian sengketa pers penyiaran dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Sesuai UU Pers, penyelesaian sengketa itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Penolakan tegas juga dilontarkan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. “Jika DPR dan pemerintah tetap ngotot memberlakukan RUU ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegas Wahyu. Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan PWI Pusat, Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dibatalkan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, juga tegas meminta draf RUU itu dicabut dan kembali disusun dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, tegas mengatakan jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, bakal menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.