GITULAH.COM – Sinergitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghasilkan capaian positif dalam upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai aset daerah. Capaian itu ditandai dengan penyerahan aset-aset daerah dari pihak swasta selaku Pengelola kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penertiban aset daerah dinilai menjadi salah satu agenda prioritas KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan daerah, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.
“Upaya penertiban PSU didorong untuk melakukan penertiban terhadap izin pemanfaatan ruang dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), termasuk mendorong penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang layak bagi masyarakat,” ucap Plt Direktur Korsup KPK Wilayah II, Imam Turmudhi, saat penyerahan aset-aset daerah, di Balaikota DKJ, Rabu (8/5), seperti dilansir website resmi KPK.
Imam mengapresiasi seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKJ. “Capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemprov DKJ yang sejak 2021 senantiasa meningkatkan upaya penertiban PSU. Karena itu, KPK berharap ini dipertahankan dan ditingkatkan sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lain,” paparnya.
Capaian ini disebutnya juga tak lepas dari komitmen Pemprov DKJ dalam menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait akselerasi pemenuhan kewajiban PSU dari pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam hal ini adalah para pengembang dari pihak swasta. Selama 2023, Pemprov DKJ berhasil menagih kewajiban PSU senilai Rp 23,9 triliun. Sementara pada Triwulan I sejak Januari hingga Maret 2024, Pemprov DKJ telah menagih kewajiban PSU total senilai Rp5 ,63 triliun.
Dalam kesempatan yan sama, PJ Gubernur DKJ Heru Budi Hartono menyampaikan terima kasih kepada KPK, juga seluruh pihak yang turut membantu percepatan penyerahan PSU kepada Pemprov Daerah Khusus Jakarta. “Atas dorongan dan supervisi (dari KPK) Pemprov DKJ bisa melakukan percepatan penyerahan kewajiban dari para pengembang pemilik SIPPT, IPPT, dan IPPR, sehingga dapat mengoptimalkan PSU,” pungkasnya.