Ini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Depok

Depok, Megapolitan744 Views

GITULAH.COM — Bagi warga Depok, Jawa Barat, yang elum tahu besaran zakat fitrah 2024, tak usah bungung. Besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini yaitu 2,5 Kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang menjadi Rp45.000.

Penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.

Besaran tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.

“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” kata Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, seperti dikutip laman resmi Pemkot Depok, berita.depok.go.id, Kamis  (7/3) lalu.

Endang menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” sebut Endang.

“Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif,” ujarnya.

Topik Lain :  Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan Setiap Pukul 00.00 WIB