Simpan Info Ini, Harga Terbaru Sedot Tinja di Depok dan Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi

Depok, Megapolitan547 Views

GITULAH.COM — Memasuki awal tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok telah melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot lumpur tinja.

Penyesuaian retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berikut ini daftar tari terbaru 2024 sesuai objek retribusi:

1 Objek sosial, layanan sedot tinja dikenakan retribusi sebesar Rp 150 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 90 ribu.

2. Objek rumah tangga, layanan sedot tinja dikenakan retribusi Rp 350 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 210 ribu.

3. Objek perkantoran pemerintah dikenakan retribusi Rp 450 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 300 ribu.

4. Objek komersial, layanan sedot tinja dikenakan biaya sebesar Rp 550 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 450 ribu.

5. Objek industri, layanan sedot tinja dikenakan biaya sebesar Rp 650 ribu per truk dari yang sebelumnya Rp 510 ribu.

Perlu diketahui, hitungan per truk itu sama dengan 3 kubik.

Berikut ini nomor kontak yang bisa dihubungi untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, yakni di nomor 021 7750551 atau 08111043175.

Adapun alamat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Dinas PUPR Kota Depok di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Topik Lain :  Ini Empat Instruksi Jokowi untuk Atasi Buruknya Kualitas Udara di Jabodetabek