Siap-siap, Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik Diterapkan Mulai 20 Maret 2023

Nasional462 Views

GITULAH.COM – Bantuan pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bakal diterapkan pada 20 Maret 2023. “Bantuan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (6/3), di Jakarta.

Luhut menyebutkan pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri. Guna mengejar adopsi KBLBB di Indonesia, maka pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang pro terhadap program ini. Regulasi tersebut didesain berupa skema bantuan pemerintah yang diharapkan dapat menstimulasi pasar kendaraan listrik. Saat ini memang sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB, namun kebijakan tersebut belum cukup untuk menggenjot produksi dan pernjualan KBLBB di Indonesia.

Mendorong penggunaan KBLBB bukan tanpa alasan. Selain mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, juga memaksimalkan sumber daya Indonesia yang kaya akan bahan baku critical minerals untuk KBLBB. “Saat ini kita sedang bangun industri baterai, tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan negara kita,” jelas Luhut.

Saat ini, pemerintah tengah merancang skema bantuan pemerintah untuk KBLBB. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, nantinya bantuan pemerintah adalah sejumlah Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200 ribu unit kendaraan sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50 ribu sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil ke listrik di tahun 2023.

Topik Lain :  Di AS, Harga Mobil Listrik Rata-Rata Turun Lebih dari $3.000 Bulan Lalu

Topik Lain :  Astra Otopower Hadir di Tol Trans-Jawa, Isi Daya Segala Jenis Mobil Listrik

Bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA, agar mendorong produktivitas dan efisiensi. Skemanya dan panduan umum tersebut sedang disiapkan Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), salah satu syaratnya Nomor Induk Kependudukan tidak dapat dua kali memperoleh bantuan pemerintah.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana dengan KBLBB, pengguna akan mampu menghemat Rp 2,77 juta per tahun, pemerintah menghemat Rp 32,7 miliar per tahun, penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, dan peningkatan lapangan kerja, meskipun akan ada peningkatan konsumsi listrik sebanyak 15,2 GWh per tahun.

“Harapannya, kita bisa meningkatkan adopsi KBLBB secara massal dan menarik negara-negara di dunia untuk berinvestasi di industri KBLBB kita,” sebut Luhut. Lebih lanjut, ia menyampaikan jika program bantuan pemerintah ini berjalan dengan lancar dan adopsi massal tercapai, industri dalam negeri KBLBB terbentuk dan harga KBLBB akan lebih terjangkau di masa mendatang.