GITULAH.COM — “15 tahun penjara!”
Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Kuat Ma’ruf selama itu dalam amar putusan sidang tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Majelis menilai Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Kuat adalah sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam sidang kasus yang sama, Senin (13/2), Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim, sementara Putri Candrawathi yang tak lain adalah isteri Sambo divonis penjara 20 tahun.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Kuat, Sambo, dan Putri, pembunuhan itu juga melibatkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Oleh majelis hakim, Kuat dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 51 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis kepada Kuat lebih berat dari tuntan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kuat dihukum delapan tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Kuat yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan dinilai berlaku tidak sopan. Sedangkan, hal yang meringankan yakni Kuat masih memiliki tanggungan keluarga.