Tanpa Ribet, Begini Cara Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

Inforial213 Views

GITULAH.COM – Masuk Indonesia semakin mudah. Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Agar bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, WNA cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tanpa perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“WNA yang menggunakan e-VOA untuk memasuki Wilayah Indonesia sudah terekam datanya dalam sistem keimigrasian. Mereka tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk pada paspor saat mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing – red) Imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dilansir laman resmi imigrasi, akhir pekan lalu.

Proses perpanjangan e-VOA kurang lebih sama dengan permohonan yang dilakukan sebelum WNA memasuki Wilayah Indonesia. Pemegang e-VOA login ke website molina.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend’ kemudian ikuti petunjuk yang tertera. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.

“Selanjutnya, pembayaran bisa langsung dilakukan secara daring menggunakan kartu kredit atau debit yang masuk dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Setelah pembayaran selesai, WNA akan menerima dokumen digital e-VOA yang sudah diperpanjang melalui e-mail,” jelasnya.

e-VOA berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya. Karena itu, Achmad mengimbau, WNA yang sudah memperpanjang e-VOA wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlakunya berakhir. “Apabila ingin memperpanjang melalui website ini, WNA yang bersangkutan harus sudah memiliki e-VOA dan sudah masuk Wilayah Indonesia,” tegasnya.

Topik Lain :  Horee..!!! Ada Tiket KA Gratis di Program 'Undian Trip and Win'