JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis tarif baru ojek daring (online). Tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Kami melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/8/2022). Hendro menyebutkan, terbitnya aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
Pembagian zonasi tersebut adalah :
- Zona I
Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500. - Zona II
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500. - Zona III
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000.
Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dalam peraturan tersebut Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Adapun Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. “Perusahaan pplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan. “Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” paparnya.