JAKARTA – Pemberantasan korupsi tidak hanya soal penyelamatan keuangan negara, tapi juga menentukan sehat tidaknya persaingan usaha dan kualitas iklim investasi. Praktik korupsi seperti uang suap, pengaruh, dan akses khusus dinilai bakal menyingkirkan pelaku usaha yang benar-benar berinovasi dan efisien.
Pandangan itulah yang mencuat dalam dialog publik revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertajuk ‘Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications’, di Jakarta, Selasa (27/10).
Forum hasil kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC) itu mempertemukan regulator, pelaku usaha, serta organisasi internasional untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan kerangka hukum antikorupsi.
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan integritas perlu berjalan bersama sehingga mampu meningkatkan daya saing nasional. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak mekanisme persaingan usaha sehat,” ujar Agus.
Menurutnya, korupsi menciptakan kondisi persaingan yang tidak setara. Perusahaan yang semestinya unggul karena kualitas, inovasi, dan efisiensi dapat tersisih oleh pelaku usaha yang memanfaatkan hubungan atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan. Distorsi tersebut berpotensi menghambat produktivitas, mengurangi kepercayaan terhadap iklim investasi, dan melemahkan fondasi perekonomian.
Karena itu, pembaruan regulasi antikorupsi dinilai juga merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang adil, transparan, dan kompetitif. “Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.
Pembahasan revisi UU Tipikor juga berkaitan dengan upaya menyelaraskan kerangka hukum nasional dengan standar internasional. Salah satu rujukannya adalah United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Koordinator Nasional Program Antikorupsi UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menilai revisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat efektivitas perangkat hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi implementasi UNCAC.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab pemerintah dan penegak hukum semata. Dunia usaha juga berperan strategis sebagai mitra untuk membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Putri.
Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh, pengayaan tidak sah, serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Cakupan tersebut menunjukkan antikorupsi tidak hanya antara pelaku usaha dan pejabat publik, tapi juga risiko penyimpangan di lingkungan bisnis itu sendiri.








