Pemprov Jakarta Imbau Pendatang Baru Tertib Administrasi Kependudukan

Megapolitan63 Views

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh pendatang baru pascalibur Lebaran 2025 segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai domisili tempat tinggal di Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangan persnya mengungkapkan partisipasi pendatang dalam melapor masih tergolong rendah. Pada 2024, tercatat hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, menurun signifikan dibandingkan 395.298 orang pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pelapor diprediksi berada di kisaran 10 ribu hingga 15 ribu jiwa.

“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi, di Jakarta, Senin (7/4).

Menurut Budi, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis pada 8 April hingga 8 Juni 2025. Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa biaya.

Topik Lain :  Wali Kota Depok Tinjau Pembangunan Taman Alun-Alun Wilayah Barat

Adapun tata cara pelaporan untuk pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. Pendatang wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik oleh petugas.

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), caranya adalah melapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK. Setelah itu, melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Perlu diketahui, masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Tujuannya, untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan. “Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta,” tutur Budi.

Sejak pertengahan 2023, Disdukcapil mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan. Penerapan sanksi berupa pembekuan NIK dapat diberlakukan, yang berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.

Selain tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju kota global.