GITULAH.COM – Guna mendukung kelancaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Kemenpora menggandeng Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, PB PON XXI wilayah Aceh dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara.
“Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah meningkatkan prestasi olahraga, yang juga melibatkan Pj. Gub Aceh, Pj. Gub Sumut, KONI Pusat serta Kemenpora. Juga ada saksi dari Bareskrim dan juga Direktorat D Jamintel Kejagung,” ujar Menpora Dito, saat penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) lembaga-lembaga tersebut, Kamis (11/7), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ketum KONI Pusat Marciano Norman, PB PON XXI wilayah Aceh oleh Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah dan PB PON XXI 2024 wilayah Sumatera Utara oleh Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni. Selain itu, hadir pula menyaksikan dari Direktorat D Jamintel Kejagung Teuku Azhari dan Direkur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Cahyono Wibowo.
“Dengan kerja sama ini kami berharap semua pihak dapat bekerjasama saling mendukung dan bersinergi untuk mewujudkan PON yang sukses, khususnya sukses dalam empat aspek yakni sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses ekonomi daerah dan sukses administrasi,” harap Dito
Berikut Perjanjian Kerjasama antara Kemenpora dengan KONI Pusat, PB PON Aceh, PB PON Sumut dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumatera Utara:
1. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Aceh Bidang Pertandingan tanggal 8-20 September 2024 sebesar Rp 72 miliar.
2. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Sumut Bidang Pertandingan tanggal 8-20 September 2024 sebesar Rp 74 miliar.
3. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Opening Ceremony PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Aceh tanggal 8-9 September 2024 sebesar Rp 60 miliar.
4. Penyaluran bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan Closing Ceremony PON Aceh-Sumatera Utara wilayah Sumatera Utara tanggal 20 September 2024 sebesar Rp 41 miliar.
5. Penyaluran bantuan pemerintah untuk Kegiatan KONI Pusat untuk mendukung penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut sebesar Rp 30 miliar.
6. Bantuan pemerintah dalam rangka dukungan pengadaan Sarana Pertandingan PON di Provinsi Aceh sebesar Rp 138,2 miliar dan di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 101,6 miliar.