GITULAH.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan tertulisnya usai jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3), di Jakarta.
“Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi,” kata Mahfud. Dalam jumpa pers itu, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Menurut Mahfud, pihaknya ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang pencucian uang sebesar Rp 300 triliun. “Saya waktu itu menyebut Rp 300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan,” katanya.
Menurut Mahfud, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu, dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali. “Misalnya saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi. Itu transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” paparnya.
Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang itu seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.