TANGERANG – Operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus disamarkan di dalam sachet kopi instan merk ‘OLD TOWN’ yang tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.
Keberhasilan tersebut mampu mengamankan satu orang tersangka berinisial TLH, beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I, jenis MDMA dan 854,96 gram Ketamine.
“Penindakan sudah dilakukan pada 23 September lalu. Bermula dari kecurigaan petugas terhadap penumpang warga Malaysia berinisial TLH (L, 38), yang menggunakan penerbangan AirAsia (AK353) rute KUL-CGK. Penumpang ini terindikasi melakukan pembawaan narkotika dengan modus disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet merk ‘OLD TOWN’ (false concealment),” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (9/10).
Penumpang tersebut dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Berdasar pemeriksaan ini, didapati di dalam koper sebanyak 278 sachet kopi instan dengan beberapa varian rasa. Gatot menjelaskan saat proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel.
Gatot menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkus kopi tersebut masing masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto sekitar 11 ribu gram. Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA.
“Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif Methampetamine. Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.” Selanjutnya, jelas Gatot barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN DJBC.
Berdasarkan hasil wawancara, lanjut Gatot, tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar 5.000 ringgit malaysia atau senilai Rp 17 juta. Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.