Mensos Risma Dukung KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Nasional634 Views

GITULAH.COM – Kementerian Sosial bersikap terbuka dan kooperatif untuk mendukung langkah-langkah yang diambil tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dukungan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Progam Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyampaikan dugaan kasus korupsi yang saat ini diselidiki KPK merupakan kejadian pada tahun 2020 saat belum menjabat sebagai Menteri Sosial. “Kejadiannya tahun 2020. Saya dilantik pada 27 Desember 2020, dan kejadiannya pada September. Jadi saya nggak tahu masalahnya,” kata Risma saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (24/05).

Dalam penanganan kasus ini, Risma menyatakan sikap kooperatif dan tidak akan melakukan intervensi apapun tugas yang sedang dilakukan tim KPK saat melakukan penyidikan di kantor Kementerian Sosial pada Selasa (23/5). “Saya nggak tahu nyari dokumen apa. Terus kembali pulang pamit ke saya. Terus saya anter ke bawah, dan saya naik lagi melanjutkan pekerjaan saya,” tambahnya.

KPK diketahui mendatangi kantor Kementerian Sosial untuk melakukan tugas pengumpulan informasi dan data terkait masalah tersebut. Selama proses tersebut, Kementerian Sosial bersikap kooperatif dan mendukung tugas-tugas penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.

Topik Lain :  Mendadak Ketemu Risma, Arti Tak Menyangka Dapat Bantuan

Lebih lanjut, Risma mengungkapkan dalam penyaluran bantuan sosial, melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk tidak memberikan bantuan dalam bentuk barang. “Pada tahun 2021 saat saya dilantik, beliau (Presiden) sampaikan, kalau bisa (bantuan sosial disalurkan) jangan berupa barang seperti beras. Saya pegang perintah Presiden itu, bantuan bukan dalam bentuk barang tapi bentuk uang,” kata Mensos. Maka, bantuan minyak goreng dan bantuan BBM pun diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau uang pada tahun 2022 lalu.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Risma menegaskan sejak awal juga sudah menggandeng penegak hukum, mulai dari KPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim, dan Satgas Pencegahan Korupsi dari Kapolri. “Jadi dari awal kita memang minta pendampingan penegak hukum yang day-to-day melakukan monitoring. Jadi kalau ada laporan saya langsung serahkan ke mereka,” jelas Risma. Risma mengingatkan jika ada laporan penyaluran bantuan sosial tidak tepat di lapangan, masyarakat bisa menggunakan program usul dan sanggah melalui aplikasi Cekbansos.