GITULAH.COM — Bharada Richard Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), namun disanksi menjalani demosi selama satu tahun serta mutasi sebagai tamtama di Yanma Polri,
“Sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pers saat membacakan hasil sidang etik Polri terhadap Eliezer atau dikenal juga sebagai Bharada E di Jakarta, Rabu (22/2).
Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Namun, sebagai justice collaborator (pelaku kejahatan yang menguak kejadian yang sebenarnya), Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan.
Predikatnya sebagai JC yang diterima oleh majelis hakim PN Jaksel, juga menjadi salah satu pertimbangan majelis sidang etik Polri dalam putusannya terhadap Eliezer. Dengan kejujurannya, dia dianggap menjadi penguak kasus pembunuhan Brigadir Josua menjadi terungkap sesuai kejadian sebenarnya.