GITULAH.COM – Bank Indonesia memutuskan untuk tidak menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) dalam Rapat Dewan Gubernur pada Kamis (16/2/2023), sesuai dengan ekspektasi konsensus. Dengan keputusan ini, BI7DRRR tetap berada di level 5,75%, dengan deposit facility dan lending facility masing-masing tetap 5% dan 6,5%.
Ini merupakan pertama kalinya Bank Indonesia (BI) menghentikan kenaikan suku bunga setelah menaikkannya secara berturut-turut dalam 6 bulan terakhir. Sejak pertama kali menaikkan suku bunga pada Agustus 2022, suku bunga Bank Indonesia telah naik 225 bps (2,25%).
Keputusan Bank Indonesia untuk menyetop kenaikan suku bunga didorong oleh mulai terkendalinya laju inflasi. Keputusan ini pun sebenarnya telah disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada akhir Januari 2023.
Inflasi tahunan Indonesia turun ke level 5,28% pada Januari 2023, lebih rendah dibandingkan ekspektasi konsensus yang memperkirakan inflasi 5,4% YoY, sekaligus menandai tingkat inflasi tahunan terendah di Indonesia sejak Agustus 2022. Pada bulan tersebut, kenaikan inflasi inti melandai ke 3,27% YoY, terendah dalam 4 bulan terakhir.
Bank Indonesia sendiri meyakini bahwa suku bunga 5,75% memadai untuk menjaga inflasi inti di kisaran 2–4% pada 1H23 dan inflasi harga konsumen di kisaran 2–4% pada 2H23. Selain inflasi, keputusan Bank Indonesia tersebut juga didasarkan oleh menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak awal tahun sebesar +2,39% YTD per 15 Februari 2023.
Pada 2023, Bank Indonesia mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 4,5–5,3%, dengan pertumbuhan ekonomi global berpotensi lebih tinggi dari prakiraan 2,3% sebelumnya.
Note Penting
Keputusan BI untuk menahan suku bunga acuan di level 5,75% membuat selisihnya dengan suku bunga The Fed berjarak 100 bps. Selisih ini berpotensi kian menyempit jika The Fed memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunganya pada Maret mendatang, yang akan menimbulkan risiko foreign outflow bagi Indonesia.
BI telah menyiapkan beberapa amunisi untuk mengantisipasi hal tersebut, seperti pemberlakuan wajib Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk ditahan di dalam negeri dengan jangka waktu 1 tahun, 3 tahun, dan 6 bulan. Aturan ini rencananya diterapkan per 1 Maret 2023 dan diharapkan bisa memperkuat rupiah. Selain itu, Bank Indonesia juga akan melanjutkan penerapan twist operation dengan melepas obligasi pemerintah tenor pendek untuk membuat imbal hasilnya menarik.
Di sisi lain, ketidakpastian eksternal tetap harus diwaspadai, salah satunya dari AS yang hingga kini masih harus menghadapi pasar ketenagakerjaan yang kuat serta inflasi yang cenderung sulit melemah (Januari 2023: 6,4%). *