GITULAH.COM — “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati!”
Itulah vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2), yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim dalam sidang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan vonis mati ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan tersebut.
Majelis menilai tak ada hal yang meringankan bagi Sambo dalam putusan tersebut. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan terdakwa Sambo yakni berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, tidak mengakui kesalahannya, serta telah mencoreng muka institusi Polri baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.
Adapun pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Terungkap di persidangan, Richard Eliezer alias Bharada E dan Sambo yang disebut menembak Yosua.
Pembunuhan terjadi karena adanya pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi, bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, JPU menyatakan tuduhan pelecehan seksual tersebut tidak dapat dibuktikan di persidangan.