GITULAH.COM – Untuk menghadapi pemilihan umum (pemilu 2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berbenah. Termasuk dengan membuka lowongan kerja bagi anggotanya pada tingkat kabupaten/kota. Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres. PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah SMA/SMK atau sederajat/SMP untuk wilayah tertentu*
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih
- Penempatan kerja diseluruh Kelurahan/Desa di seluruh Indonesia, sesuai domisili
Persyaratan Lain:
- Surat Lamaran Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir minimal SMA/SMK sederajat yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang/ fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi PNS dan yang menjalani profesi lain
- Surat pernyataan bermatrai 10.000
Cara dan Jadwal Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa PEMILU Tahun 2024:
- Kunjungi hastag instagram #SahabatBawaslu atau akun instagram bawaslu masing-masing daerah/kantor bawaslu masing-masing wilayah
- Dokumen persyaratan/lampiran lihat di SINI.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (9-13 Januari 2023)
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (14-19 Januari 2023)
- Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (14-19 Januari 2023)
- Perbaikan berkas pendaftaran (20-22 Januari 2023)
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (23 Januari 2023)
- Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (24 Januari-26 Januari 2023)
- Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan (24 Januari-26 Januari 2023)
- Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi (27 Januari 2023)
- Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (28 Januari 2023)
- Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat (28 Januari-5 Februari 2023)
- Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa (31 Januari-2 Februari 2023)
- Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa terpilih (3 Februari 2023)
- Pengumuman Panwaslu Kelurahan Desa Terpilih (4 Februari 2023)
- Pelantikan Panwaslu Kelurahan Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa (5-6 Februari 2023)
- Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa (7-9 Februari 2023)
- Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota (10-11 Februari 2023)