Bawaslu Dorong KPU Rancang Aturan Batasan Sosialisasi dan Kampanye

Nasional, Politik563 Views

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong Komisi Pemilihan Umum merancang aturan terkait batasan sosialisasi dan kampanye pada Pemilu 2024.

“Kami (Bawaslu) membutuhkan keputusan dari KPU terkait batasan sosialisasi yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh parpol,” kara Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Yusti Erlina, dalam rapat Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Rabu, (4/1/2023).

Dikatakan Yusti, aturan tersebut dibutuhkan supaya peserta pemilu serta masyarakat bisa membedakan antara sosialisasi dan kampanye saat tahapan pemilu. Sehingga tidak ada lagi istilah kampanye terselubung atau yang lebih dikenal “curi start”.

“Kami banyak mendapat pertanyaan dari masyarakat, soal kegiatan yang dianggap kampanye dan sosialisasi. Mudah-mudahan, aturan itu nantinya, bisa menjawab ketentuan tersebut,” ungkap Yusti, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu. bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU, Muhammad Eberta Kawima menyambut baik masukan dari Bawaslu. Sebagai sesama penyelenggara, KPU membutuhkan sudut pandang dari Bawaslu untuk menyamakan persepsi.

“Kami libatkan Bawaslu sebagai salah satu mitra kerja KPU. Masukan dari Bawaslu akan sangat bermanfaat,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian Sekertaris Jenderal Bawaslu La Bayoni, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Asmin Safari Lubis dan Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Indraatmaja beserta jajaran.

Topik Lain :  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila