JAKARTA – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mulai diujicobakan PT Pertamina (Persero). Uji coba pembatasan dilakukan dengan membatasi pembelian Pertalite hanya 120 liter per hari di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Uji coba ini disebutkan bersifat sementara untuk disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa. “Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat ke atas,” ungkap Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan resminya, Senin (19/9).
Sementara untuk pembelian solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian, yakni untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Irto menambahkan Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian Pertalite sejak awal September 2022. “Setiap kendaraan yang mengisi pertalite maupun solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan pula pencatatan tersebut hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang belum mendaftar pada aplikasi MyPertamina. Sedangkan kendaraan roda empat yang sudah terdaftar, saat bertransaksi, hanya perlu memperlihatkan QR Code.
“Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali,” tegas Irto. Dijelaskan pula, saat mengisi BBM melebihi batas yang ditentukan, maka sistem pompa akan mengunci dan tidak mengisi. Sementara, terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan, masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.