JAKARTA – Setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif angkutan darat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatni menyebut menaikan biaya jasa dilakukan dalam rangka penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen penghitungan jasa lainnya.
“Komponen penghitungan jasa ojek online mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung. Sedangkan komponen biaya jasa ojek online, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order empat kilometer, dan kenaikan harga BBM,” ujarnya dalam press conference penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan pula penetapan kenaikan tarif ojek online ini mulai berlaku pada tiga hari setelah adanya penetapan keputusan kenaikan tarif ojek online. Aplikator diberi waktu tiga hari setelah penetapan keputusan untuk menyesuaikan tarif baru ojek online. Berikut aturan tarif baru ojek online berdasar zonasi :
1. Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali
- Besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km (semula Rp 1.850/km); batas atas sebesar Rp2.500/ km (semula Rp 2.300/km);
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000 (semula Rp 9.250-Rp 11.500).
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek
- Besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.550/ km (semula Rp 2.600/km); tarif batas atas sebesar Rp2.800/km (semula Rp 2.700/km);
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 sampai dengan Rp11.200 (sebelumnya Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500).
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya;
- Besaran tarif bawah sebesar Rp2.300/ km (sebelumnya Rp 2.100 per km); tarif batas atas sebesar Rp2.750/km (sebelumnya Rp 2.600 per km);
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 sampai dengan Rp11.000 (sebelumnya Rp 10.500 sampai Rp 13.000).