JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS. Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8). Kemudian, lanjutnya, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
“Apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, tim masih melakukan pendalaman,” ujarnya seperti ditayangkan akunTwitter resmi Divisi Humas Polri. Diterangkan juga saat ini FS masih ditempatkan di Rutan Brimob. Setelah diperiksa sebagai tersangka, akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain.”
Dalam kasus ini, ada empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka. Dipaparkan Agus Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. “Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ujar Agus.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap FS atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan. “Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.