DEPOK — Menjelang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak banyak politikus di DPR yang mengangkat isu dipenuhinya keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Padahal, soal keterwakilan ini merupakan amanat undang-undang yang seharusnya dijalankan.
“Hampir semua politikus tidak mengatakan soal aspek keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu” kata Wakil Drektur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia, Hurriyah, dalam webinar “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu 2022-2027”, Ahad (06/02/2022).
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Puskapol UI ini, Hurriyah mengungkapkan kebanyakan politikus lebih menekankan soal rekam jejak, integritas dan kemandirian, serta kemampuan teknis kepemiluan. Selain itu, penekanan para politikus di Komisi II DPR yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan tersebut adalah soal kekuatan fisik dan mental, serta moralitas calon.
“Hanya ada satu politikus Komisi II yang menekankan komitmen DPR terhadap keterwakilan perempuan dalam seleksi KPU dan Bawaslu mendatang,” ujar Hurriyah. Politikus yang dimaksud adalah Guspardi Daus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN).
Sebut Hurriyah, Guspardi mengingatkan koleganya di DPR, timsel telah menunjukkan komitmennya untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan. DPR harus juga menjaga komitmen keterwakilan perempuan di dalam komposisi anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, kata Hurriyah mengutip Guspardi.
Dalam dua periode terakhir KPU dan Bawaslu RI (2012-2017 dan 2017-2022, masing-masing hanya ada satu perempuan yang duduk di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ini masih jauh di bawah 30 persen yang merupakan amanat undang-undang. Hal itu juga terjadi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Saat ini sudah terpilih 14 calon anggota KPU di mana terdapat empat perempuan dan 10 calon anggota Bawaslu dengan 3 perempuan di dalamnya, dari keseluruhan 868 pendaftar yang mengikuti seleksi. Mereka merupakan hasil seleksi sejak tiga bulan lalu yang dilakukan oleh tim seleksi bentukan Presiden. Selanjutnya DPR dalam hal ini Komisi II akan melaksanakan fit and proper test untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu pada 14-17 Februari.