GITULAH.COM – Satu hari usai meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) yang diajukan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (27/03), pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada hari yang sama, MK juga menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Rabu (27/3), pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian
permohonan pemohon).
Pasangan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam keputusan KPU tersebut, seperti diuraikan dalam Siaran Pers MK, Rabu (27/3), Pemohon mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Disinggung pula dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo dan bantuan sosial yang Pemohon sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa, dugaan adanya pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.
Terkait itu, Pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon 02 yakni Prabowo-Gibran karena telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Selain itu, Pemohon juga meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.
Sementara, gugatan pasangan Anies-Muhaimin bukanlah persoalan hasil, melainkan proses pemilu 2024. Menurut para Pemohon, dalam siaran pers MK, terdapat kecurangan yang terstruktur dan nyata dalam hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selain itu Pemohon juga menyoal pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Menurut Pemohon proses pencalonan Gibran sebagai cawapres sudah bermasalah sejak awal, ditambah dengan fakta Gibran merupakan anak sulung dari Presiden Republik Indonesia yang masih menjabat yakni Joko Widodo. Pencalonan Gibran sebagai cawapres seharusnya didiskualifikasi karena terdapat pelanggaran kode etik. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terkair penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Berdasarkan itu, Pemohon memohon agar MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024. Pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi terhadap cawapres nomor urut 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat usia pencalonan cawapres Tahun 2024. Pemohon juga meminta MK memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemilu ulang tanpa mengikutsertakan cawapres nomor urut 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka.