Polrestro Tangsel Tangkap Oknum Pengembang Rumah, Tipu Pembelinya

Megapolitan458 Views

Tangsel – Polrestro Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan seorang berinisial S (40) selaku pengembang perumahan Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dia diduga melakukan penipuan terhadap 23 pembelinya.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan itu dilakukan usai polisi menerima laporan dari empat terduga korban penipuan. Beberapa pelapornya adalah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.

“Terjadi penipuan dan jual beli perumahan. Dan perkaranya sudah kita tangani, ada empat LP (laporan polisi),” ujar AKBP Sarly, Selasa (8/2/2022).

Pelaporannya mulai bulan Juli 2021 dan pelaku, STR. “Sebenarnya sudah kita amankan pada 29 November 2021 lalu,” ucap Sarly.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui S merupakan pelaku tunggal. “Pelaku menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutupi utangnya. Pelaku hendak membangun klaster Melati Residence di Jelupang,” tutur Sarly.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menyebut kerugian yang dialami korban Jasmine Residence 4 dan Melati Residence hampir menyentuh Rp 20 miliar.

Kerugian itu berdasarkan empat laporan yang dibuat para korban. Dari empat laporan itu, tercatat ada 29 korban pembeli Melati Residence dengan kerugian Rp 13.068.000.000. Kemudian, tercatat ada 11 korban pembeli Jasmine Residence dengan kerugian Rp6.133.875.000.

“Tentu kami terbuka lebar jika ada pelapor lain yang melaporkan ataupun menjadi korban pelaku STR (Samtari) ini,” pungkas Aldo. (Risjadin)

Topik Lain :  Wali Kota Depok Ajak Generasi Muda Jadikan Pahlawan Sebagai Inspirasi