DEPOK — Menjelang seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi II DPR sebagai pihak yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test tengah menjadi sorotan. Para wakil rakyat di Senayan, Jakarta, ini diharapkan dapat mewujudkan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu itu sekurang-kurangnya 30 persen seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.
Terkait itu, Maju Perempuan Indonesia (MPI) merekomendasikan kepada Komisi II DPR memberlakukan strategi sistem paket dengan spirit afirmasi keterwakilan perempuan pada proses pemilihan. Ini agar keterpilihan perempuan duduk di komisioner KPU dan Bawaslu RI bisa mencapai minimal 30 persen.
MPI adalah gerakan perjuangan untuk pemenuhan, pemajuan, dan perlindungan hak perempuan di bidang politik. Anggotanya adalah individu perempuan dari beragam latar belakang di antaranya, anggota parpol, anggota parlemen, aktivis demokrasi, akademisi, jurnalis.
Rekomendasi MPI yakni pada proses pemilihan calon anggota KPU dan BAwaslu, setiap anggota Komisi II DPR menulis dua nama perempuan dari lima nama anggota Bawaslu yang dipilih. Sedangkan, untuk angota KPU, terdapat tiga perempuan dari tujuh nama yang ditulis.
“Ini menunjukkan komitmen DPR untuk mematuhi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di KPU dan Bawaslu RI,” kata anggota MPI, Wahidah Suaib, dalam webinar “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawalu RI 2022-2027”. Webinar diselenggarakan oleh Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia, Ahad (06/02/2022).
“Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR agar menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU, Bawaslu, dan DKPP,” tambah mantan anggota Bawaslu itu.
Menurut MPI, hadirnya perempuan sebagai Ketua DPR RI diharapkan berdampak positif terhadap lahirnya kebijakan yang lebih berperspektif gender termasuk meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.
Sebagaimana diketahui, dalam dua periode terakhir KPU dan Bawaslu (2012-2017 dan 2017-2022, hanya ada satu perempuan yang duduk di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ini masih jauh di bawah 30 persen yang merupakan amanat undang-undang.
Saat ini sudah terpilih 14 calon anggota KPU di mana terdapat empat perempuan dan 10 calon anggota Bawaslu dengan 3 perempuan di dalamnya, dari 200-an bakal calon yang mengikuti seleksi. Mereka merupakan hasil seleksi sejak tiga bulan lalu yang dilakukan oleh tim seleksi bentukan Presiden. Selanjutnya DPR dalam hal ini Komisi II akan melaksanakan fit and proper test untuk memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu pada 14-17 Februari.